NEGARA
Negara adalah suatu wilayah yang terletak atau berada di atas muka bumi ini yg kekuasaannya terdiri dari politik, militer, ekonomi, social maupun budayanya diatur oleh pemerintahan di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu atau teritorial tempat negara itu berada. Hal lain yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Menurut keberadaan Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-cita bersama . Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang sangat penting disebut sebagai konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota dari Negara tersebut. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya suatu negara dengan Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi yang terdapat pada suatu negara. Karenanya Konstitusi juga mengatur bagaimana suatu negara dapat dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-undang Dasar. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai suatu kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit dengan pertemuan antara negara dengan rakyat adalah pelayanan publik yaitu pelayanan yang diberikan negarakepada rakyat.yaitu sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, sesuai dengan fungsi pelayanan yang paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara harus menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasakan bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara dengan mengunakan hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu baik secara langsung atau tidak langsung. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis juga.
Pengertian Negara menurut para ahli
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar