PASAL 29 AYAT 2 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN MEMELUK AGAMA SEBAGI WARGA NEGARA
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan ).Ini isi dari pasal 29 ayta 2 tentang hak dan kewajiban bagi warga Negara Indonesia,menurut saya bagi masyarakat di indonesia bebas untuk memeluk agama yang mereka yakinin dan juga mereka harus beribadah sesuai agama yang mereka miliki secara teratur dan displin.
Pasal dari 29 ayat 2 ini sangat penting bagi masyarakat Indonesia supaya tidak di paksa untuk memiliki agama yang mereka anut dan mereka percayai,dan juga masyarakat di Indonesia tidak boleh memiliki agama 2 atau lebih dari satu mereka hanya bisa 1 saja tidak boleh lebih.
Pasal dari 29 ini menjelaskan tentang haknya adalah bebas untuk memiliki atau memeluk agama yang mereka anut atau percayai sedangkan kewajiban adalah memiliki agama yang di anut dan juga beribadah sesuai agama yang mereka percayai.dan sebagai pemerintah juga harus peran penting karena supaya tidak agama yang menyimpang dari agama-agama yang ada di Indonesia.
Lembaga-lembaga yang ada di Indonesia juga harus peran penting untuk membangun Indonesia sebagai Negara yang menaati peraturan-peraturan yang sudah ada pada tahun 1945 ini,dan juga sebagai Negara berpilaku dan beradab bagus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar