NILAI-NILAI UUD 1945
Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan
Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
IV. Sejarah
Sejarah Awal
Pada tanggal 22 Juli 1945, disahkan Piagam Jakarta yang kelak menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Naskah rancangan konstitusi Indonesia disusun pada waktu Sidang Kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode 1945-1949
Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahu kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.
Periode 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
* MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
* Pemberontakan G 30S
Periode 1966-1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara melalui sejumlah peraturan:
* Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
* Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
V. Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem presidensiil.
Senin, 21 Februari 2011
tulisan 3 kewarganegaraan
GEOPOILITIK INDONESIA
Konsepsi Geopolitik Indonesia
Geopolotik berasal dari kata geo(kata Yunani,geo=bumi)dan politik,(esensi politik kekuatan),geopolitik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan letak bumi sebagai wilayah hidup dalam menentukan alternatif kebijaksanaan untuk mewujudkan suatu tujuan.geopolitik Indonesia diartikan kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan letak bumi terdiri atas berbagai pulau antara silang dunia sebagai wilayah hidup dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Geopolitik adalah politik yang tidak lepas dari pengaryh letak dan kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup. Politik dalam ketatanegaraan berdasarkan tiga hal, yaitu bagaimana cara berpemerintahan dengan bangsa yang majemuk dan bagaimana menyejahterakan bangsa dan rakyatnya. Tiga hal ini atas dasar tiga pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945,sebagai fundamen politik negara,
Dasar Pengertian Geopolitik
Timbulnya pengetahuan Geopolitik berpangkal pada tinjauan para ahli pikir dan sarjana tentang peranan faktor geografis terhadap kehidupan makhluk dan kebudayaan. Bahwa keadaan alam disekitarnya adalah penting untuk tiap makhluk hidup. Kehidupan harus menyesuaikan diri dengan keadaan alamiah. Manusia sebagai makhluk sosial budaya tidak hanya dikelilingi oleh situasi sosiokultural semata tetapi pada hakikatnya tergantung pula serta diliputi oleh situasi alamiah.
Frederich Ratzel(1844-1904), perintis aliran geopolitik ialah Frederich Ratzel,yang menyatakan dalam bukunya”Politica; geography”(1897) bahwa negara merupakan organisme yang hidup dan supaya dapat hidup subur dan kuat maka memerlukan ruangan untuk hidup. Dalam bahasa jerman disebut Lebensraum. Negara- negara besar,kata Ratzel mempunyai semangat ekspansi,militerisme,optimisme.
Rudolph Kjellen (1864-1922), Geopolitik sebagai suatu istilah adalah singkatan dari Geographical Politic, yang dicetuskan oleh seorang sarjana ilmu politik Swedia bernama Rudolph Kjellen pada tahun 1900. Dalam rangka mengemukakan suatu sistem politik yang menyeluruh,meliputi demo politik, ekonomopolitik,sosiopolitik,kratopolitik,termasuk geopolitik.Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”.
Karl Haushofer(1869-1946). Geopolitik kemudian berubah artinya setelah dipopulerkan oleh Karl Haushofer seorang perwira tentara Munchen dengan mengarah ke ekspansionisme dan rasialisme.hal ini dapat dilihat dari rumusan Karl Haushofer.”geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan demi kelangsungan hidup suatu organisasi negara untuk memperoleh ruang hidupnya.
Ajaran Pancasila.tidak dapat diterima oleh bangsa Indonesia karena sangat bertentangan dengan filsafat hidup bangsa Indonesia. Sesuai dengan ajaran Pancasila. Bangsa Indonesia merumuskan gepolitik sebagai berikut: geopolitik adalah pengetahuan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi geografis suatu negara dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis tersebut untuk kepentingan penyelenggara pemerintahan nasional dan penentuan-penentuan kebijaksanaan secara ilmiah berdasarkan realita yang ada dengan cita-cita bangsa.
Esensi Politik adalah Kekuatan
Dalam ilmu politik diajarkan bahwa esensi dari politik adalah kekuatan. Oleh karena itu penggunaan kekuatan tersebut sangat penting,sehingga perlu adanya pembatasan pengertian tentang kekuatan dan penggunanya sesuai nilai-nilai moral bangsa yang berbudaya dan beradap.
Bangsa Indonesia mengenal dua macam pengertian kekuatan yaitu kekuatan fisik dan kekuatan mental. Kekuatan fisik mencakup kekuatan jasmaniah.(fisik belaka).serta kekuatan kesejahteraan material,dan kekuatan mental mencakup kekuatan agama,ideologi,serta ilmu pengetahuan
Pengguna kekuatan fisik dalam rangka pengejawantahankan aspirasi nasional suatu bangsa terutama dari suoerpower sering cenderung menjurus kearah politik adu kekuasaan dan adu kekuatan guna mencapai dominasi dunia. Penggunaan kekuatan mental spiritual sebagai hasil dari kehidupan beragama,ideologi sistem-sistem sosial bermoral biasanya lebih cenderung kearah politik persuasi melalui diplomasi atau musyawarah.
Wawasan Keuatan
Sehubungan dengan konsep geopolitik sebagai suatu wawasan, yang berintikan pada kekuatan, maka pelu juga diketahui beberapa konsep tentang kekuatan. Kekuatan sebagai suatu wawasan dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu (1) wawasan benua, (2) wawasan bahari, (3) wawasan dirgantara, (4) wawasan kombinasi. Wawasan kombinasi yang memengaruhi juga wawasan Nusantara sebagai wawasan kekuatan.
1) Wawasan Benua. Wawasan benua mendasarkan pada konsep kekuatan di darat, yang dikemukakan oleh Sir Halford Mackinder (1861-1947) dan Karl Haushofer. Menurut pendapat mereka, negara yang menguasai daerah Eropa Timur maka akan menguasai jantung yang berarti menguasai pulau dunia (Eurasia-Afrika), dan yang dapat menguasai pulau dunia adalah akan menguasai dunia.
2) Wawasan Bahari. Wawasan bahari mendasarkan pada konsep kekuatan di lautan. Tokohnya adalah Sir Walter Raleigh (1554-1618) yang menyatakan “ siapa yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan, dan siapa yang menguasai perdagangan berarti akan menguasai dunia”. Tokoh lainnya Alfred Thayer Mahan (1840-1914), yang mengemukakan bahwa kekuatan laut sangat vital bagi pertumbuhan, kemakmuran, dan keamanan nasional.
3) Wawasa Dirgantara. Wawasan dirgantara mendasarkan pada konsep kekuatan di udara yang dikemukakan oleh Guilio Douchet (1869-1930), J.F. Charles Fuller (1878-......), William Billy Mitchell (1877-1946), A. Savesnsky (1894-......). menurut konsep ini, kekuatan di udara merupakan daya tangkis yang ampuh terhadap segala ancaman, dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran sehingga tidak mampu lagi bergerak menyerang.
4) Wawasan Kombinasi. Wawasan kombinasi merupakan integrasi ketiga wawasan, yaitu wawasan benua, wawasan bahari, dan wawasan dirgantara, yang mencakup pula teori daerah batas (Rimland) dari Nicholas J. Spykman (1893-1943). Teori Spykman inilah pada dasarnya yang melandasi wawasan kombinasi, dan banyak memberikan inspirasi kepada negarawan, ahli-ahli geopolitik dan strategi untuk menyusun kekuatan negara dewasa ini.
Konsepsi Geopolitik Indonesia
Geopolotik berasal dari kata geo(kata Yunani,geo=bumi)dan politik,(esensi politik kekuatan),geopolitik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan letak bumi sebagai wilayah hidup dalam menentukan alternatif kebijaksanaan untuk mewujudkan suatu tujuan.geopolitik Indonesia diartikan kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan letak bumi terdiri atas berbagai pulau antara silang dunia sebagai wilayah hidup dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Geopolitik adalah politik yang tidak lepas dari pengaryh letak dan kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup. Politik dalam ketatanegaraan berdasarkan tiga hal, yaitu bagaimana cara berpemerintahan dengan bangsa yang majemuk dan bagaimana menyejahterakan bangsa dan rakyatnya. Tiga hal ini atas dasar tiga pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945,sebagai fundamen politik negara,
Dasar Pengertian Geopolitik
Timbulnya pengetahuan Geopolitik berpangkal pada tinjauan para ahli pikir dan sarjana tentang peranan faktor geografis terhadap kehidupan makhluk dan kebudayaan. Bahwa keadaan alam disekitarnya adalah penting untuk tiap makhluk hidup. Kehidupan harus menyesuaikan diri dengan keadaan alamiah. Manusia sebagai makhluk sosial budaya tidak hanya dikelilingi oleh situasi sosiokultural semata tetapi pada hakikatnya tergantung pula serta diliputi oleh situasi alamiah.
Frederich Ratzel(1844-1904), perintis aliran geopolitik ialah Frederich Ratzel,yang menyatakan dalam bukunya”Politica; geography”(1897) bahwa negara merupakan organisme yang hidup dan supaya dapat hidup subur dan kuat maka memerlukan ruangan untuk hidup. Dalam bahasa jerman disebut Lebensraum. Negara- negara besar,kata Ratzel mempunyai semangat ekspansi,militerisme,optimisme.
Rudolph Kjellen (1864-1922), Geopolitik sebagai suatu istilah adalah singkatan dari Geographical Politic, yang dicetuskan oleh seorang sarjana ilmu politik Swedia bernama Rudolph Kjellen pada tahun 1900. Dalam rangka mengemukakan suatu sistem politik yang menyeluruh,meliputi demo politik, ekonomopolitik,sosiopolitik,kratopolitik,termasuk geopolitik.Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”.
Karl Haushofer(1869-1946). Geopolitik kemudian berubah artinya setelah dipopulerkan oleh Karl Haushofer seorang perwira tentara Munchen dengan mengarah ke ekspansionisme dan rasialisme.hal ini dapat dilihat dari rumusan Karl Haushofer.”geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan demi kelangsungan hidup suatu organisasi negara untuk memperoleh ruang hidupnya.
Ajaran Pancasila.tidak dapat diterima oleh bangsa Indonesia karena sangat bertentangan dengan filsafat hidup bangsa Indonesia. Sesuai dengan ajaran Pancasila. Bangsa Indonesia merumuskan gepolitik sebagai berikut: geopolitik adalah pengetahuan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi geografis suatu negara dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis tersebut untuk kepentingan penyelenggara pemerintahan nasional dan penentuan-penentuan kebijaksanaan secara ilmiah berdasarkan realita yang ada dengan cita-cita bangsa.
Esensi Politik adalah Kekuatan
Dalam ilmu politik diajarkan bahwa esensi dari politik adalah kekuatan. Oleh karena itu penggunaan kekuatan tersebut sangat penting,sehingga perlu adanya pembatasan pengertian tentang kekuatan dan penggunanya sesuai nilai-nilai moral bangsa yang berbudaya dan beradap.
Bangsa Indonesia mengenal dua macam pengertian kekuatan yaitu kekuatan fisik dan kekuatan mental. Kekuatan fisik mencakup kekuatan jasmaniah.(fisik belaka).serta kekuatan kesejahteraan material,dan kekuatan mental mencakup kekuatan agama,ideologi,serta ilmu pengetahuan
Pengguna kekuatan fisik dalam rangka pengejawantahankan aspirasi nasional suatu bangsa terutama dari suoerpower sering cenderung menjurus kearah politik adu kekuasaan dan adu kekuatan guna mencapai dominasi dunia. Penggunaan kekuatan mental spiritual sebagai hasil dari kehidupan beragama,ideologi sistem-sistem sosial bermoral biasanya lebih cenderung kearah politik persuasi melalui diplomasi atau musyawarah.
Wawasan Keuatan
Sehubungan dengan konsep geopolitik sebagai suatu wawasan, yang berintikan pada kekuatan, maka pelu juga diketahui beberapa konsep tentang kekuatan. Kekuatan sebagai suatu wawasan dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu (1) wawasan benua, (2) wawasan bahari, (3) wawasan dirgantara, (4) wawasan kombinasi. Wawasan kombinasi yang memengaruhi juga wawasan Nusantara sebagai wawasan kekuatan.
1) Wawasan Benua. Wawasan benua mendasarkan pada konsep kekuatan di darat, yang dikemukakan oleh Sir Halford Mackinder (1861-1947) dan Karl Haushofer. Menurut pendapat mereka, negara yang menguasai daerah Eropa Timur maka akan menguasai jantung yang berarti menguasai pulau dunia (Eurasia-Afrika), dan yang dapat menguasai pulau dunia adalah akan menguasai dunia.
2) Wawasan Bahari. Wawasan bahari mendasarkan pada konsep kekuatan di lautan. Tokohnya adalah Sir Walter Raleigh (1554-1618) yang menyatakan “ siapa yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan, dan siapa yang menguasai perdagangan berarti akan menguasai dunia”. Tokoh lainnya Alfred Thayer Mahan (1840-1914), yang mengemukakan bahwa kekuatan laut sangat vital bagi pertumbuhan, kemakmuran, dan keamanan nasional.
3) Wawasa Dirgantara. Wawasan dirgantara mendasarkan pada konsep kekuatan di udara yang dikemukakan oleh Guilio Douchet (1869-1930), J.F. Charles Fuller (1878-......), William Billy Mitchell (1877-1946), A. Savesnsky (1894-......). menurut konsep ini, kekuatan di udara merupakan daya tangkis yang ampuh terhadap segala ancaman, dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran sehingga tidak mampu lagi bergerak menyerang.
4) Wawasan Kombinasi. Wawasan kombinasi merupakan integrasi ketiga wawasan, yaitu wawasan benua, wawasan bahari, dan wawasan dirgantara, yang mencakup pula teori daerah batas (Rimland) dari Nicholas J. Spykman (1893-1943). Teori Spykman inilah pada dasarnya yang melandasi wawasan kombinasi, dan banyak memberikan inspirasi kepada negarawan, ahli-ahli geopolitik dan strategi untuk menyusun kekuatan negara dewasa ini.
tulisan 2 kewarganegaraan
Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswiik pada Perang dunia 1 diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah Jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan Negara atau politik tertentu (secara khusus: Negara yang menjadi tempat tingal) yang dengannya membawa hak-haknya untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya atau yang didiaminya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Yang dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi suatu daerah yang menjadi tempat tingalnya, kewargaan ini menjadi sangat penting,dikarenakan masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya yang menjadi anggotanya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakannya adalah hak-hak untuk aktif didalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk dapat memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori sosial, sebuah status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban yang sama. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif”, seorang warga negara disyaratkan untuk ikut serta dalam menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan kemajuan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan,publik,,kerja,sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini maka muncul lah sebuah mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di sekolah –sekolah yang mulai di berikan sejak masih kecil hinga dewasa
Contohnya adalah jika di Indonesia jika ingin di akui sebagai warga Negara Indonesia (WNI) maka dia harus terdaftar sebagai warga suatu wilayah dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).Tapi jika dia sudah genap 17 tahun dan telah mendaftarkan dirinya pada kantor pemerintahan setempat maka dia berhak mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).paspor akan diberikan oleh Negara kepada yang bersangkutan sebagai bukti identitas yang bersangkutan sebagai warga Negara Indonesia dalam tata hokum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam kategori sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan jus sanguinis ditambah dengan jus soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswiik pada Perang dunia 1 diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah Jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan Negara atau politik tertentu (secara khusus: Negara yang menjadi tempat tingal) yang dengannya membawa hak-haknya untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya atau yang didiaminya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Yang dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi suatu daerah yang menjadi tempat tingalnya, kewargaan ini menjadi sangat penting,dikarenakan masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya yang menjadi anggotanya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakannya adalah hak-hak untuk aktif didalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk dapat memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori sosial, sebuah status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban yang sama. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif”, seorang warga negara disyaratkan untuk ikut serta dalam menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan kemajuan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan,publik,,kerja,sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini maka muncul lah sebuah mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di sekolah –sekolah yang mulai di berikan sejak masih kecil hinga dewasa
Contohnya adalah jika di Indonesia jika ingin di akui sebagai warga Negara Indonesia (WNI) maka dia harus terdaftar sebagai warga suatu wilayah dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).Tapi jika dia sudah genap 17 tahun dan telah mendaftarkan dirinya pada kantor pemerintahan setempat maka dia berhak mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).paspor akan diberikan oleh Negara kepada yang bersangkutan sebagai bukti identitas yang bersangkutan sebagai warga Negara Indonesia dalam tata hokum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam kategori sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan jus sanguinis ditambah dengan jus soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
tulisan kewarganegaraan
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah yang terletak atau berada di atas muka bumi ini yg kekuasaannya terdiri dari politik, militer, ekonomi, social maupun budayanya diatur oleh pemerintahan di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu atau teritorial tempat negara itu berada. Hal lain yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Menurut keberadaan Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-cita bersama . Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang sangat penting disebut sebagai konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota dari Negara tersebut. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya suatu negara dengan Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi yang terdapat pada suatu negara. Karenanya Konstitusi juga mengatur bagaimana suatu negara dapat dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-undang Dasar. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai suatu kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit dengan pertemuan antara negara dengan rakyat adalah pelayanan publik yaitu pelayanan yang diberikan negarakepada rakyat.yaitu sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, sesuai dengan fungsi pelayanan yang paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara harus menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasakan bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara dengan mengunakan hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu baik secara langsung atau tidak langsung. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis juga.
Pengertian Negara menurut para ahli
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara adalah suatu wilayah yang terletak atau berada di atas muka bumi ini yg kekuasaannya terdiri dari politik, militer, ekonomi, social maupun budayanya diatur oleh pemerintahan di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu atau teritorial tempat negara itu berada. Hal lain yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Menurut keberadaan Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-cita bersama . Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang sangat penting disebut sebagai konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota dari Negara tersebut. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya suatu negara dengan Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi yang terdapat pada suatu negara. Karenanya Konstitusi juga mengatur bagaimana suatu negara dapat dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-undang Dasar. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai suatu kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit dengan pertemuan antara negara dengan rakyat adalah pelayanan publik yaitu pelayanan yang diberikan negarakepada rakyat.yaitu sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, sesuai dengan fungsi pelayanan yang paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara harus menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasakan bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara dengan mengunakan hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu baik secara langsung atau tidak langsung. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis juga.
Pengertian Negara menurut para ahli
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
tugas 1 kewarganegaraan
PASAL 29 AYAT 2 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN MEMELUK AGAMA SEBAGI WARGA NEGARA
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan ).Ini isi dari pasal 29 ayta 2 tentang hak dan kewajiban bagi warga Negara Indonesia,menurut saya bagi masyarakat di indonesia bebas untuk memeluk agama yang mereka yakinin dan juga mereka harus beribadah sesuai agama yang mereka miliki secara teratur dan displin.
Pasal dari 29 ayat 2 ini sangat penting bagi masyarakat Indonesia supaya tidak di paksa untuk memiliki agama yang mereka anut dan mereka percayai,dan juga masyarakat di Indonesia tidak boleh memiliki agama 2 atau lebih dari satu mereka hanya bisa 1 saja tidak boleh lebih.
Pasal dari 29 ini menjelaskan tentang haknya adalah bebas untuk memiliki atau memeluk agama yang mereka anut atau percayai sedangkan kewajiban adalah memiliki agama yang di anut dan juga beribadah sesuai agama yang mereka percayai.dan sebagai pemerintah juga harus peran penting karena supaya tidak agama yang menyimpang dari agama-agama yang ada di Indonesia.
Lembaga-lembaga yang ada di Indonesia juga harus peran penting untuk membangun Indonesia sebagai Negara yang menaati peraturan-peraturan yang sudah ada pada tahun 1945 ini,dan juga sebagai Negara berpilaku dan beradab bagus
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan ).Ini isi dari pasal 29 ayta 2 tentang hak dan kewajiban bagi warga Negara Indonesia,menurut saya bagi masyarakat di indonesia bebas untuk memeluk agama yang mereka yakinin dan juga mereka harus beribadah sesuai agama yang mereka miliki secara teratur dan displin.
Pasal dari 29 ayat 2 ini sangat penting bagi masyarakat Indonesia supaya tidak di paksa untuk memiliki agama yang mereka anut dan mereka percayai,dan juga masyarakat di Indonesia tidak boleh memiliki agama 2 atau lebih dari satu mereka hanya bisa 1 saja tidak boleh lebih.
Pasal dari 29 ini menjelaskan tentang haknya adalah bebas untuk memiliki atau memeluk agama yang mereka anut atau percayai sedangkan kewajiban adalah memiliki agama yang di anut dan juga beribadah sesuai agama yang mereka percayai.dan sebagai pemerintah juga harus peran penting karena supaya tidak agama yang menyimpang dari agama-agama yang ada di Indonesia.
Lembaga-lembaga yang ada di Indonesia juga harus peran penting untuk membangun Indonesia sebagai Negara yang menaati peraturan-peraturan yang sudah ada pada tahun 1945 ini,dan juga sebagai Negara berpilaku dan beradab bagus
Langganan:
Komentar (Atom)