Sesuatu Sangat Berarti
Senin, 23 April 2012
Tugas 3
Di dunia perbankan terdapat istilah kliring, mungkin kamu pernah mendengar istlah kliring ini ketika ada seseorang yang mentrasnfer uang atau dana antar bank yang berbeda, mesalnya dari bank Mandiri ke bank BCA atau sebaliknya. Sebenarnya apa sih pengertian kliring secara detail dan lengkap, bagi kamu yang ingin tau silahkan lanjutkan membaca artikel di bawah ini.
Kata Kliring sebenarnya berasal dari istilah asing, yaitu dalam bahasa inggris yang berbunyi Clearing, dalam wikipedia menyebutkan kliring merupakan salah satu istilah di dunia perbankan dan keuangan yang menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat dari pada waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, untuk memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Yang termasuk dalam proses kliring antara lain pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Penyelenggaran kliring
Kliring diselenggarakan oleh Bank Indonesia antara Bank-bank di suatu wilayah kliring yang disebut “kliring lokal” yang dimaksud kliring lokal ialah suatu lingkungan tertentu yang memungkinkan kantor-kantor tersebut memperhitungkan warkat-warkatnya dalam jadwal kliring yang telah ditentukan .
Tempat-tempat yang tidak terdapat kantor Bank Indonesia,maka penyelenggaraan kliring diserahakan kepada Bank yang di tunjuk oleh Bank Indonesia.Bank yang di tunjuk ini harus memenuhi beberapa persyaratan,antara lain kemampuan administrasi tenaga pimpinan dan pelaksana,ruangan kantor,peralatan komunikasi dan lain-lain di samping itu ada ketentuan khusus bagi Bank pelaksana kliring sebagai berikut :
Kewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan kliring sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
Menyampaikan laporan-laporan tentang data-data kliring setiap minggu bersama-sama dengan laporan likuiditas mingguan kepada Bank Indonesia yang membawahi wilayah kliring yang bersangkutan,
Untuk mempermudah Bank penyelenggara kliring dalam penyediaan uang kartal,maka ditentukan bahwa hasil kliring hari itu dapat diperhitungkan pada rekening Bank tersebut pada Bank Indonesia.
Bank peserta kliring
Bank peserta kliring adalah Bank-bank umum dan Bank-bank pembangunan yang berada dalam wilayah kliring tertentu dikoordinasikan oleh Bank Indonesia atau Bank lain yang ditunjuk dalam wilayah itu.
Ada dua macam penyertaan kliring yang kita kenal,yaitu :
Penyertaan langsung yaitu memperhitungkan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring,dan yang dapat ikut dalam penyertaan langsung itu adalah kantor Bank Indonesia ,kantor pusat Bank umum dan Bank pembangunan serta kantor cabang kedua Bank itu.
Penyertaan tidak langsung yaitu memperhitungkan warkat dalam pertemuan kliring melalui kantor pusat atau satu kantor cabangnya yang menjadi peserta kliring yang ikut dalam penyertaan tidak langsung ini ialah kantor cabang dan kantor cabang pembantu.disamping itu untuk menjadi peserta kliring ditetapkan pula beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor Bank umum atau kantor Bank pembangunan yaitu:
Kantor Bank yang bersangkutan harus mempunyai izin usaha dari menteri keungan,
Keadaan administrasi dan keuangan Bank tersebut memungkinkan Bank tersebut untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring,
Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai jumlah sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian Bank baru di wialyah yang bersangkutan,
Bagi penyelenggara Bank-bank peserta diwajibkan untuk menyetor jaminan kliring sebesar 10% dari kewajian yang dapat dibayar dan kelongaran tarik kredit kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor yang baru menjadi peserta kliring atau baru direhabiliter.jaminan kliring ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penyetoran.kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring,
Suatu kantor Bank umum atau Bank pembangunan diwajibkan kliring,setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
Senin, 19 Maret 2012
Tugas 2 Terapan Komputer Perbankan
Perbedaan Pembagian Bunga Pada Bank Syariah Dan Bank Konvensional
Setidaknya ada lima perbedaan mendasar bank syariah dengan bank konvensional. Pertama, bank syariah berdasarkan bagi hasil dan margin keuntungan, sedangkan bank biasa memakai perangkat bunga. Kedua, pada bank syariah hubungan dengan bank syariah berbentuk kemitraan. Sedangkan pada bank biasa hubungan itu berbentuk debitur – kreditur. Ketiga, bank syariah melakukan investasi yang halal saja, sedangkan bank biasa, bisa halal, syubhat dan haram. Keempat, bank syariah berorientasi keuntungan duniawi dan ukhrawi, yakni sebagai pengamalan syariah. Sedangkan orientasi bank biasa semata duniawi. Kelima, bank syariah tidak melakukan spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk meraup keuntungan, sedangkan biasa, banyak yang masih melakaukan. Bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank biasa cenderung berpandangan demikian.
Produk Bank Syariah
Dalam bank syariah ada tiga produk pembiayaan yang dipraktekkan. Pertama, bagi hasil, kedua, jual beli dan ketiga, ijarah (leasing) dan jasa.
Bagi hasil, terdiri dari mudharabah dan musyarakah. Jual beli, terdiri dari produk ba’i murabahah, ba’i istitsna’ dan ba’i salam. Jasa, terdiri dari wakalah, kafalah hiwalah. Sedangkan ijarah terdiri dari ba’i at-takjiri dan al-ijarah munthiyah bit tamlik.
Jadi, dalam perbankan syariah, bagi hasil hanyalah salah satu produk pembiayaan perbankan syariah. Saat ini bank syariah di Indonesia, masih dominan menerapkan produk jual beli, khususnya, jual beli murabahah dan istisna’, kecuali bank Muamalat. Bank ini secara bertahap berusaha menerapkan konsep bagi hasil dalam pembiayaan.
Karena banyaknya prosuk bank syariah maka sistem bagi hasil, sebagi ciri khas utama bank syariah tidak diterapkan secara menyeluruh dalam operasi bank muamalah, karena memang, bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) hanyalah salah satu dari konsep fikih muamalah dan merupakan salah saru sistem bank syariah. Namun harus dicatat, meskipun bagi hasil belum diterapkan secara dominan, tetapi praktek bunga sudah bisa dihindarkan secara total, khususnya bank Muamalat dan bank Syariah Mandiri.
Tujuh Perbedaan
Selanjutnya, akan dijelaskan pula perbedaan bank bunga dan bagi hasil, agar masyarakat tidak lagi menyamakan bunga dan bagi hasil. Setidaknya, ada tujuh perbedaan penting antara bunga dan bagi hasil. Tujuh perbedaan ini sudah terlalu cukup bagi kita untuk memahami konsep bagi hasil dan bedanya dengan bunga.
Pertama, penentuan bunga ditetapkan sejak awal, tanpa pedoman pada untung rugi, sehingga besarnya bunga yang harus dibayar sudah diketahui sejak awal.
Misalnya, si A meminjam uang di sebuah bank konvensional sebesar Rp, 10.000.000,- dengan jangka waktu pelunasan selama 12 bulan. Besar bunga yang harus dibayar si A, ditetapkan bank secara pasti, misalnya 24 % setahun. Dengan demikian si A harus membayar bunga Rp. 200.000 perbulan, selain pokok pinjaman (perhitungan bunga ini didasarkan pada sistem penyusutan).
Sedangkan pada sistem bagi hasil, penentuan jumlah besarnya tidak ditetapkan sejak awal, karena pengambilan bagi hasil didasarkan untung rugi dengan pola nisbah (rasio) bagi hasil. Maka jumlah bagi hasil baru diketahui setelah berusaha atau sesudah ada untungnya.
Misalnya si A menerima pembiayaan mudharabah sebesar Rp. 10.000.000,- dengan jangka waktu pelunasan 12 bulan. Jumlah bagi hasil yang harus dibayarkan kepada bank belum diketahui sejak awal, kedua belah pihak hanya menyepakati porsi bagi hasil, misalnya 80% keuntungan untuk nasabah, dan 20% untuk bank syariah.
Pada bulan pertama si A mendapatkan keuntungan bersih misalnya, sebesar Rp. 1.000.000 maka bagi hasil yang disetornya kepada bank syariah ialah 20% x Rp. 1.000.000,- = Rp. 200.000,- ditambah pokok pinjaman.
Pada bulan ketiga, keuntungan mungkin saja menurun, misalnya Rp. 750.000,- maka bagi hasil yang dibayarkan pada bulan tersebut ialah 20% x Rp.750.000 – Rp. 150.000,-
Dengan demikian, jumlah bagi hasil yang selalu berfluktuasi dari waktu ke waktu, sesuai dengan besar kecilnya keuntungan yang diraih mudharib (pengelola dana/pengusaha). Hal ini berbeda sekali dengan bunga.
Kedua, besarnya persentase bunga dan besarnya nilai rupiah, ditentukan berdasarkan jumlah uang yang dipinjamkan.
Ketiga, dalam sistem bunga, jika terjadi kerugian, maka kerugian itu hanya ditanggung si peminjam (debitur)saja, berdasarkan pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan, sedangkan pada sistem bagi hasil, jika terjadi kerugian, maka hal itu ditanggung bersama oleh pemilik modal dan peminjam. Pihak perbankan syariah menaggung kerugian materi, sedangkan si peminjam menanggung kerugian tenaga, waktu dan pikiran.
Keempat, pada sistem bunga, jumlah pembayaran bunga kepada nasabah penabung/deposan tidak meningkat, sekalipun keuntungan bank meningkat, karena persentase bunga ditetapkan secara pasti tanpa didasarkan pada untung dan rugi. Sedangkan dalam sistem bagi hasil jumlah pembagian laba yang diterima dengan deposan akan meningkat, manakala keuntungan bank meningkat, sesuai dengan peningkatan jumlah keuntungan bank.
Kelima, pada sistem bunga, besarnya bunga yang harus dibayar si peminjam pasti diterima bank, sedangkan dalam sistem bagi hasil besarnya tidak pasti, tergantung pada keuntungan perusahaan yang dikelola si peminjam, sebab keberhasilan usahalah yang menjadi perhatian bersama pemilik modal (bank) dan peminjam.
Setidaknya ada lima perbedaan mendasar bank syariah dengan bank konvensional. Pertama, bank syariah berdasarkan bagi hasil dan margin keuntungan, sedangkan bank biasa memakai perangkat bunga. Kedua, pada bank syariah hubungan dengan bank syariah berbentuk kemitraan. Sedangkan pada bank biasa hubungan itu berbentuk debitur – kreditur. Ketiga, bank syariah melakukan investasi yang halal saja, sedangkan bank biasa, bisa halal, syubhat dan haram. Keempat, bank syariah berorientasi keuntungan duniawi dan ukhrawi, yakni sebagai pengamalan syariah. Sedangkan orientasi bank biasa semata duniawi. Kelima, bank syariah tidak melakukan spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk meraup keuntungan, sedangkan biasa, banyak yang masih melakaukan. Bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank biasa cenderung berpandangan demikian.
Produk Bank Syariah
Dalam bank syariah ada tiga produk pembiayaan yang dipraktekkan. Pertama, bagi hasil, kedua, jual beli dan ketiga, ijarah (leasing) dan jasa.
Bagi hasil, terdiri dari mudharabah dan musyarakah. Jual beli, terdiri dari produk ba’i murabahah, ba’i istitsna’ dan ba’i salam. Jasa, terdiri dari wakalah, kafalah hiwalah. Sedangkan ijarah terdiri dari ba’i at-takjiri dan al-ijarah munthiyah bit tamlik.
Jadi, dalam perbankan syariah, bagi hasil hanyalah salah satu produk pembiayaan perbankan syariah. Saat ini bank syariah di Indonesia, masih dominan menerapkan produk jual beli, khususnya, jual beli murabahah dan istisna’, kecuali bank Muamalat. Bank ini secara bertahap berusaha menerapkan konsep bagi hasil dalam pembiayaan.
Karena banyaknya prosuk bank syariah maka sistem bagi hasil, sebagi ciri khas utama bank syariah tidak diterapkan secara menyeluruh dalam operasi bank muamalah, karena memang, bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) hanyalah salah satu dari konsep fikih muamalah dan merupakan salah saru sistem bank syariah. Namun harus dicatat, meskipun bagi hasil belum diterapkan secara dominan, tetapi praktek bunga sudah bisa dihindarkan secara total, khususnya bank Muamalat dan bank Syariah Mandiri.
Tujuh Perbedaan
Selanjutnya, akan dijelaskan pula perbedaan bank bunga dan bagi hasil, agar masyarakat tidak lagi menyamakan bunga dan bagi hasil. Setidaknya, ada tujuh perbedaan penting antara bunga dan bagi hasil. Tujuh perbedaan ini sudah terlalu cukup bagi kita untuk memahami konsep bagi hasil dan bedanya dengan bunga.
Pertama, penentuan bunga ditetapkan sejak awal, tanpa pedoman pada untung rugi, sehingga besarnya bunga yang harus dibayar sudah diketahui sejak awal.
Misalnya, si A meminjam uang di sebuah bank konvensional sebesar Rp, 10.000.000,- dengan jangka waktu pelunasan selama 12 bulan. Besar bunga yang harus dibayar si A, ditetapkan bank secara pasti, misalnya 24 % setahun. Dengan demikian si A harus membayar bunga Rp. 200.000 perbulan, selain pokok pinjaman (perhitungan bunga ini didasarkan pada sistem penyusutan).
Sedangkan pada sistem bagi hasil, penentuan jumlah besarnya tidak ditetapkan sejak awal, karena pengambilan bagi hasil didasarkan untung rugi dengan pola nisbah (rasio) bagi hasil. Maka jumlah bagi hasil baru diketahui setelah berusaha atau sesudah ada untungnya.
Misalnya si A menerima pembiayaan mudharabah sebesar Rp. 10.000.000,- dengan jangka waktu pelunasan 12 bulan. Jumlah bagi hasil yang harus dibayarkan kepada bank belum diketahui sejak awal, kedua belah pihak hanya menyepakati porsi bagi hasil, misalnya 80% keuntungan untuk nasabah, dan 20% untuk bank syariah.
Pada bulan pertama si A mendapatkan keuntungan bersih misalnya, sebesar Rp. 1.000.000 maka bagi hasil yang disetornya kepada bank syariah ialah 20% x Rp. 1.000.000,- = Rp. 200.000,- ditambah pokok pinjaman.
Pada bulan ketiga, keuntungan mungkin saja menurun, misalnya Rp. 750.000,- maka bagi hasil yang dibayarkan pada bulan tersebut ialah 20% x Rp.750.000 – Rp. 150.000,-
Dengan demikian, jumlah bagi hasil yang selalu berfluktuasi dari waktu ke waktu, sesuai dengan besar kecilnya keuntungan yang diraih mudharib (pengelola dana/pengusaha). Hal ini berbeda sekali dengan bunga.
Kedua, besarnya persentase bunga dan besarnya nilai rupiah, ditentukan berdasarkan jumlah uang yang dipinjamkan.
Ketiga, dalam sistem bunga, jika terjadi kerugian, maka kerugian itu hanya ditanggung si peminjam (debitur)saja, berdasarkan pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan, sedangkan pada sistem bagi hasil, jika terjadi kerugian, maka hal itu ditanggung bersama oleh pemilik modal dan peminjam. Pihak perbankan syariah menaggung kerugian materi, sedangkan si peminjam menanggung kerugian tenaga, waktu dan pikiran.
Keempat, pada sistem bunga, jumlah pembayaran bunga kepada nasabah penabung/deposan tidak meningkat, sekalipun keuntungan bank meningkat, karena persentase bunga ditetapkan secara pasti tanpa didasarkan pada untung dan rugi. Sedangkan dalam sistem bagi hasil jumlah pembagian laba yang diterima dengan deposan akan meningkat, manakala keuntungan bank meningkat, sesuai dengan peningkatan jumlah keuntungan bank.
Kelima, pada sistem bunga, besarnya bunga yang harus dibayar si peminjam pasti diterima bank, sedangkan dalam sistem bagi hasil besarnya tidak pasti, tergantung pada keuntungan perusahaan yang dikelola si peminjam, sebab keberhasilan usahalah yang menjadi perhatian bersama pemilik modal (bank) dan peminjam.
Kamis, 15 Maret 2012
Tugas 1 Terapan Komputer Perbankan
Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain.
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. Hulp en Spaar Bank.
4. De Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6. Nationale Handles Bank (NHB).
7. De Escompto Bank NV.
8. Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain.
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2. Bank Nasional indonesia.
3. Bank Abuan Saudagar.
4. NV Bank Boemi.
5. The Chartered Bank of India, Australia and China
6. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7. The Yokohama Species Bank.
8. The Matsui Bank.
9. The Bank of China.
10. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain.
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya
Bank Pemerintah
Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan, maka antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral.
Pada 5 Juli 1964, atas dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang perbankan untuk menunjang Pembangunan Semesta Berencana selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam,yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang baru diangkat dari jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh Presiden Soekarno. Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan motto Bank Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar Revolusi. Nama Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam sendiri.Hasilnya adalah lahirnya struktur baru Bank Berdjoang ini menjadikan;
Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I;
Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II;
Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III;
Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan
Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.
Akan tetapi tidak semua bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam Bank Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan Bapindo.Luputnya BDN dari proses pengintegrasian ini terutama karena Presiden Direktur BDN J.D. Massie saat itu menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang tentu mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN dengan bank-bank lainnya.Massie beralasan bahwa kebijakan ini akan membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C ekspor maupun impor karena nama bank yang sama.Sementara, Bapindo tidak terintegrasi ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan yang diketuai Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri Keuangan, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota.Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo cukup kuat untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI.
Sejarah Bank Pemerintah
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda.Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
Bank Negara Indonesia (BNI '46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain.
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. Hulp en Spaar Bank.
4. De Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6. Nationale Handles Bank (NHB).
7. De Escompto Bank NV.
8. Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain.
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2. Bank Nasional indonesia.
3. Bank Abuan Saudagar.
4. NV Bank Boemi.
5. The Chartered Bank of India, Australia and China
6. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7. The Yokohama Species Bank.
8. The Matsui Bank.
9. The Bank of China.
10. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain.
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya
Bank Pemerintah
Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan, maka antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral.
Pada 5 Juli 1964, atas dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang perbankan untuk menunjang Pembangunan Semesta Berencana selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam,yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang baru diangkat dari jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh Presiden Soekarno. Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan motto Bank Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar Revolusi. Nama Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam sendiri.Hasilnya adalah lahirnya struktur baru Bank Berdjoang ini menjadikan;
Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I;
Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II;
Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III;
Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan
Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.
Akan tetapi tidak semua bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam Bank Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan Bapindo.Luputnya BDN dari proses pengintegrasian ini terutama karena Presiden Direktur BDN J.D. Massie saat itu menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang tentu mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN dengan bank-bank lainnya.Massie beralasan bahwa kebijakan ini akan membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C ekspor maupun impor karena nama bank yang sama.Sementara, Bapindo tidak terintegrasi ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan yang diketuai Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri Keuangan, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota.Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo cukup kuat untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI.
Sejarah Bank Pemerintah
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda.Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
Bank Negara Indonesia (BNI '46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
Selasa, 08 November 2011
Jumat, 07 Oktober 2011
TUGAS SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
PENGERTIAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI:
Sistem informasi akuntansi (SIA) merupakan suatu kerangka pengkordinasian sumber daya(data, meterials, equipment, suppliers, personal, and funds) untuk mengkonversi input berupa data ekonomik menjadi keluaran berupa informasi keuangan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan suatu entitas dan menyediakan informasi akuntansi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Setiap perusahaan berusaha menyusun strategi pemasaran yang dapat menjangkau pasar sasarannya dengan seefektif mungkin. Setiap strategi dilengkapi dengan alat-alat pemasaran yang dianggap paling tepat bagi perusahaan.alat-alat tersebut menjadi empat kelompok yang luas yang disebut empat P dalam pemasaran yaitu produk (product), harga (price), saluran distribusi (place), dan Promosi (promotion).
HASIL LAPORAN WAWANCARA SALAH SATU WARUNG ROKOK:
1. Kelompok pemasaran produk warung:
1. Jenis-jenis produk rokok yang di jual di warung tersebut:
• Rokok Djarum Super
• Rokok Sampoerna Mild
• Sampurna Kretek
• Dji Sam Soe
2. 2. Harga produk dari agent pembelian rokok:
• Rokok Djarum Super :Rp 9.000,00
• Rokok Sampoerna Mild :Rp 11.000,00
• Sampurna Kretek :Rp 6.400,00
• Dji Sam Soe :Rp 9.700,00
Harga jual ke pada konsumen:
• Rokok Djarum Super :Rp 10.000,00
• Rokok Sampoerna Mild :Rp 12.000,00
• Sampurna Kretek :Rp 7.000,00
• Dji Sam Soe :Rp 11.000,00
3. 3. Saluran distribusi:
Penjualan langsung kepada konsumen,tidak menjadi agent rokok.
4. 4. Promosi:
Mengurangi sedikit harga jika pembelian lebih dari 10pack rokok sesuai merk yang dibeli.
Sistem informasi akuntansi (SIA) merupakan suatu kerangka pengkordinasian sumber daya(data, meterials, equipment, suppliers, personal, and funds) untuk mengkonversi input berupa data ekonomik menjadi keluaran berupa informasi keuangan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan suatu entitas dan menyediakan informasi akuntansi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Setiap perusahaan berusaha menyusun strategi pemasaran yang dapat menjangkau pasar sasarannya dengan seefektif mungkin. Setiap strategi dilengkapi dengan alat-alat pemasaran yang dianggap paling tepat bagi perusahaan.alat-alat tersebut menjadi empat kelompok yang luas yang disebut empat P dalam pemasaran yaitu produk (product), harga (price), saluran distribusi (place), dan Promosi (promotion).
HASIL LAPORAN WAWANCARA SALAH SATU WARUNG ROKOK:
1. Kelompok pemasaran produk warung:
1. Jenis-jenis produk rokok yang di jual di warung tersebut:
• Rokok Djarum Super
• Rokok Sampoerna Mild
• Sampurna Kretek
• Dji Sam Soe
2. 2. Harga produk dari agent pembelian rokok:
• Rokok Djarum Super :Rp 9.000,00
• Rokok Sampoerna Mild :Rp 11.000,00
• Sampurna Kretek :Rp 6.400,00
• Dji Sam Soe :Rp 9.700,00
Harga jual ke pada konsumen:
• Rokok Djarum Super :Rp 10.000,00
• Rokok Sampoerna Mild :Rp 12.000,00
• Sampurna Kretek :Rp 7.000,00
• Dji Sam Soe :Rp 11.000,00
3. 3. Saluran distribusi:
Penjualan langsung kepada konsumen,tidak menjadi agent rokok.
4. 4. Promosi:
Mengurangi sedikit harga jika pembelian lebih dari 10pack rokok sesuai merk yang dibeli.
Rabu, 18 Mei 2011
TUGAS 4 KEWARGANEGARAAN
Character Building
Bagaimana membangun karakter bangsa dengan falsafah pancasila?
Karakter bangsa menurut berbagai pendapat, terbentuk oleh berbagai sumber nilai, yaitu nilai-nilai lokal, nilai-nilai ke Indonesiaan, nilai agama, dan akhir-akhir ini dengan keterbukaan informasi sebagai akibat terjadinya revolusi komunikasi, maka muncul sumber nilai lainnya yang juga sangat dominan ialah nilai-nilai global. Pengaruh global tersebut pun
ikut mewarnai seluruh kehidupan masyarakat.
Sedangkan membangun karakter bangsa merupakan gagasan besar yang dicetuskanpara pendiri bangsa karena sebagai bangsa yang terdiri atas berbagai sukubangsa dengan nuansa kedaerahan yang kental, bangsa Indonesia membutuhkan kesamaan pandangan tentang budaya dan karakter yang holistik sebagai bangsa. Hal itu sangat penting karena menyangkut kesamaan pemahaman, pandangan, dan gerak langkah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Pertanyaannya adalah Bagaimana membangun karakter bangsa agar betapapun dahsyatnya hiruk pikuk pengaruh yang datang dari berbagai arah, bangsa ini masih akan berhasil mempertahankan identitasnya sebagai bangsa Indonesia yang santun, ulet, menyukai kedamaian, kejujuran, pekerja keras, menghormati sesama, saling mencintai dan seterusnya.
Sesungguhnya, jika saja bangsa ini masih tetap berpegang pada nilai-nilai agama. Persoalannya adalah seberapa jauh para pemimpin bangsa, tokoh masyarakat, agamawan, dan juga para pendidik masih tetap konsisten memandu masyarakat untuk memegangi nilai-nilai yang dipandang luhur dan mulia itu. Saya berpandangan, bahwa agama sajalah yang bisa menyelamatkan bangsa ini. Jika agama ditinggalkan, maka siapapun, baik individu, kelompok, dan tidak terkecuali karakter bangsa ini akan runtuh maka identitas luhur itu masih akan tetap bertahan. .
Sebagai salah satu contoh adalah, dulu sering dikatakan bangsa Indonesia sebagai bangsa Timur yang mempunyai karakter sopan, santun, altruistik, ramah tamah, berperasaan halus dll yang menggambarkan sebuah sikap atau perilaku yang mengindikasikan keluhuran budi pekerti. Bagaimanakah kondisi sekarang? Banyak yang meragukan bahwa karakter tersebut masih menjadi ikon Bangsa Indonesia.
Jika Pancasila masih diterima sebagai kristal keluhuran nilai-nilai budaya bangsa maka
karakter yang tercermin dalam lima sila itulah yang harus tetap diinternalisasikan kepada segenap orang-orang Indonesia yang kemudian melebur menjadi Bangsa Indonesia. Caranya mudah. Ajarkan dan beri contoh penerapannya secara konsisten dan kontinyu kepada pemuda pemudi bangsa. Terapkan lingkungan yang pro Pancasila.
Bagaimana membangun karakter bangsa dengan falsafah pancasila?
Karakter bangsa menurut berbagai pendapat, terbentuk oleh berbagai sumber nilai, yaitu nilai-nilai lokal, nilai-nilai ke Indonesiaan, nilai agama, dan akhir-akhir ini dengan keterbukaan informasi sebagai akibat terjadinya revolusi komunikasi, maka muncul sumber nilai lainnya yang juga sangat dominan ialah nilai-nilai global. Pengaruh global tersebut pun
ikut mewarnai seluruh kehidupan masyarakat.
Sedangkan membangun karakter bangsa merupakan gagasan besar yang dicetuskanpara pendiri bangsa karena sebagai bangsa yang terdiri atas berbagai sukubangsa dengan nuansa kedaerahan yang kental, bangsa Indonesia membutuhkan kesamaan pandangan tentang budaya dan karakter yang holistik sebagai bangsa. Hal itu sangat penting karena menyangkut kesamaan pemahaman, pandangan, dan gerak langkah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Pertanyaannya adalah Bagaimana membangun karakter bangsa agar betapapun dahsyatnya hiruk pikuk pengaruh yang datang dari berbagai arah, bangsa ini masih akan berhasil mempertahankan identitasnya sebagai bangsa Indonesia yang santun, ulet, menyukai kedamaian, kejujuran, pekerja keras, menghormati sesama, saling mencintai dan seterusnya.
Sesungguhnya, jika saja bangsa ini masih tetap berpegang pada nilai-nilai agama. Persoalannya adalah seberapa jauh para pemimpin bangsa, tokoh masyarakat, agamawan, dan juga para pendidik masih tetap konsisten memandu masyarakat untuk memegangi nilai-nilai yang dipandang luhur dan mulia itu. Saya berpandangan, bahwa agama sajalah yang bisa menyelamatkan bangsa ini. Jika agama ditinggalkan, maka siapapun, baik individu, kelompok, dan tidak terkecuali karakter bangsa ini akan runtuh maka identitas luhur itu masih akan tetap bertahan. .
Sebagai salah satu contoh adalah, dulu sering dikatakan bangsa Indonesia sebagai bangsa Timur yang mempunyai karakter sopan, santun, altruistik, ramah tamah, berperasaan halus dll yang menggambarkan sebuah sikap atau perilaku yang mengindikasikan keluhuran budi pekerti. Bagaimanakah kondisi sekarang? Banyak yang meragukan bahwa karakter tersebut masih menjadi ikon Bangsa Indonesia.
Jika Pancasila masih diterima sebagai kristal keluhuran nilai-nilai budaya bangsa maka
karakter yang tercermin dalam lima sila itulah yang harus tetap diinternalisasikan kepada segenap orang-orang Indonesia yang kemudian melebur menjadi Bangsa Indonesia. Caranya mudah. Ajarkan dan beri contoh penerapannya secara konsisten dan kontinyu kepada pemuda pemudi bangsa. Terapkan lingkungan yang pro Pancasila.
Selasa, 17 Mei 2011
Tulisan 20 Kewarganegaraan
SETIAP TIGA MENIT SATU ORANG ALAMI KEBUTAAN
Setiap tiga menit satu warga masyarakat Indonesia mengalami kebutaan akibat katarak. Karena itu perlu upaya luar biasa untuk menanaggulangi gangguan penglihatan terssebut, sebagaimana diwujudkan dalam gerakan Matahati Peduli Kesehatan Mata Kompas Gramedia.
Ketua Pelaksana Matahati, Wandi S Brata, mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Yayasan Lion Club, Guo Ji Ri Bao dan Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia sebagai pelaksana operasi. Dana yang dihimpun dari masyarakat sebesar Rp 652 juta berasal dari 2.813 penyumbang.
Pada gelombang pertama telah dilakukan operasi katarak di 51 lokasi rumah sakit atau puskesmas di 43 kota di 17 provinsi di Indonesia. Sebanyak 5.175 penderita katarak telah berhasil dioperasi.
Selain operasi katarak gratis, berbagai kegiatan yang telah dilakukan antara lain menyebar informasi kesehatan mata melalui media cetak (Kompas,The Jakarta Jost dan Guo Ji Ri Bao), media elektronik (kompas.com,televisi, dan radio). Seminar kesehatan mata, pameran kesehatan mata, dan pemeriksaan mata gratis. Menurut WHO, saat ini ada 161 juta penduduk dunia mengalami gangguan penglihatan, meliputi 37 juta buta lokal dan 124 juta rabun atau mengalami gangguan pengluhatan. Kebutaan di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia yakni 1,5 persen dari penduduk atau sekitar 4 juta jiwa meliputi orang dewasa dan anak-anak.
Sekitar 80 persen kebutaan itu dapat dicegah atau disembuhkan. Tragisnya, kebanyakan dari mereka tergolong tidak mampu.
Setiap tiga menit satu warga masyarakat Indonesia mengalami kebutaan akibat katarak. Karena itu perlu upaya luar biasa untuk menanaggulangi gangguan penglihatan terssebut, sebagaimana diwujudkan dalam gerakan Matahati Peduli Kesehatan Mata Kompas Gramedia.
Ketua Pelaksana Matahati, Wandi S Brata, mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Yayasan Lion Club, Guo Ji Ri Bao dan Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia sebagai pelaksana operasi. Dana yang dihimpun dari masyarakat sebesar Rp 652 juta berasal dari 2.813 penyumbang.
Pada gelombang pertama telah dilakukan operasi katarak di 51 lokasi rumah sakit atau puskesmas di 43 kota di 17 provinsi di Indonesia. Sebanyak 5.175 penderita katarak telah berhasil dioperasi.
Selain operasi katarak gratis, berbagai kegiatan yang telah dilakukan antara lain menyebar informasi kesehatan mata melalui media cetak (Kompas,The Jakarta Jost dan Guo Ji Ri Bao), media elektronik (kompas.com,televisi, dan radio). Seminar kesehatan mata, pameran kesehatan mata, dan pemeriksaan mata gratis. Menurut WHO, saat ini ada 161 juta penduduk dunia mengalami gangguan penglihatan, meliputi 37 juta buta lokal dan 124 juta rabun atau mengalami gangguan pengluhatan. Kebutaan di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia yakni 1,5 persen dari penduduk atau sekitar 4 juta jiwa meliputi orang dewasa dan anak-anak.
Sekitar 80 persen kebutaan itu dapat dicegah atau disembuhkan. Tragisnya, kebanyakan dari mereka tergolong tidak mampu.
Langganan:
Komentar (Atom)
