Sabtu, 26 Maret 2011

TULISAN 11 KEWARGANEGARAAN

Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila

Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:

1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.

2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.

Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:

a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),

b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),

c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.

2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,

3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,

4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,

5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,

6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;

7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),

8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,

9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,

10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

III. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila

Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:

1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.

2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.

3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.

5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.

6. Menghargai hak asasi manusia.

7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.

8. Tidak menganut sistem monopartai.

9. Pemilu dilaksanakan secara luber.

10. Mengandung sistem mengambang.

11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.

12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

IV. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila

Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:

1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum

Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

2. Indonesia menganut sistem konstitusional

Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi

Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:

a. Menetapkan UUD;

b. Menetapkan GBHN; dan

c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

Wewenang MPR, yaitu:

a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;

b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;

c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;

d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;

e. Mengubah undang-undang.

4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.

Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:

a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;

b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;

c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;

d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;

e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.

6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR

Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.

Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.

7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

V. Fungsi Demokrasi Pancasila

Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara

Contohnya:

a. Ikut menyukseskan Pemilu;

b. Ikut menyukseskan Pembangunan;

c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.

2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,

3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,

4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,

5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,

6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,

Contohnya:

a. Presiden adalah Mandataris MPR,

b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

VI. Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila

Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:

1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966

a. Bidang Politik dan Konstitusional

1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )

2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.

3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.

b. Bidang Ekonomi

Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :

1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan

2) Koperasi

3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya

4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.

2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966

Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:

a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.

b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.

c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.

3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967

Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.

Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:

a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.

b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.

c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.

TULISAN 10 KEWARGANEGARAAN

Demokrasi Pancasila


I. Pengertian Demokrasi Pancasila

Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.

Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)

Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:

1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).

Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).

2. Sistem Konstitusionil

Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.

Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari รข€“ oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)

Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:

1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

II. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila

TULISAN 9 KEWARGANEGARAAN

SEJARAH BERDIRINYA KOTA BANDUNG

Tulisan ini untuk melengkapi tulisan sebelumnya yaitu “ Sejarah Kota Bandung”. Tulisan ini saya ramu dari berbagai sumber baik cetak maupun internet. Perlu saya sampaikan bahwa tulisan ini sekedar untuk menambah wawasan khususnya bagi pemula yang ingin mengetahui sepintas sejarah berdirinya Kota Bandung.

Asal kata ”bandung” ada yang berpendapat berasal dari kata ”bandeng”. Dalam Bahasa Sunda, ngabandeng berarti genangan air yang luas dan nampak tenang, namun terkesan menyeramkan. Dari kata bandeng ini berubah bunyi menjadi ” bandung”.

Asal kata bandung ini nampaknya berkaitan dengan peristiwa terbendungnya aliran sungai Citarum purba di daerah Padalarang oleh lahar Gunung Tangkuban Parahu yang meletus pada masa holosen ( + 60.000 Gn Meletustahun ? yang lalu). Akibatnya daerah antara Padalarang sampai Cicalengka sepanjang + 30 Km, dan daerah antara Gunung Tangkuban Parahu sampai Soreang + 50 Km terendam air menjadi danau besar yang kemudian disebut Danau Bandung Purba. Menurut penelitian arkeologi danau ini mulai surut secara beangsur-angsur pada masa neolitikum + 8000 – 7000 SM.

Secara historis, nama Bandung mulai dikenal sejak berdirinya pemerintahan Kabupaten Bandung sekitar abad ke 17. Sebelum Kabupaten Bandung berdiri wilayah ini disebut ”Tatar Ukur” yang wilayahnya mencakup sebagian besar Jawa Barat di bawah dominasi kerajaan Pajajaran. Sekitar Tahun 1579/1580 Kerajaan Sunda Pajajaran runtuh akibat gerakan pasukan Banten dalam usaha menyebarkan Islam di daerah Jawa Barat. Setelah Pajajaran runtuh maka Tatar Ukur menjadi wilayah kekuasaan Kerajaan Sumedang Larang yang diperintah oleh Prabu Geusan Ulun (1580-1608).

Tahun 1620 Kerajaan Sumedang Larang menjadi wilayah kekuasaan Mataram di bawah Sultan Agung. Tahun 1628 Sultan Agung memerintahkan Dipati Ukur ( Bupati Wedana Priangan) untuk membantu pasukan Mataram menyerang Kompeni di Batavia. Dipati Ukur gagal melaksanakan tugas ini dan akhirnya ia melakukan pemberontakan terhadap Sultan Agung.

Tahun 1632 Sultan Agung dapat memadamkan pemberontakan Dipati Ukur setelah mendapat bantuan dari 3 orang dari Priangan. Atas jasa-jasanya turut menumpas pemberontakan Dipati Ukur maka ketiga orang tersebut oleh Sultan Agung diangkat menjadi Kepala Daerah, yaitu: Ki Astamanggala diangkat menjadi Bupati Bandung dengan gelar Tumenggung Wiraangunangun, Tanubaya menjadi Bupati Parakanmuncang, dan Ngabehi Wirawangsa menjadi Bupati Sukapura. Ketiga orang ini dilantik berdasarkan Piagam Sultan Agung pada ping songo tahun Alif bulan Muharan atau bertepatan dengan hari Sabtu tanggal 20 April Tahun 1641.

Kabupaten Bandung berada di bawah pengaruh Mataram sampai akhir tahun 1677 karena setelah itu Bandung dibawah kekuasaan Kompeni Belanda (1677 – 1799). Hingga berakhirnya kekuasaan Kompeni-VOC tahun 1799 , Kabupaten Bandung beribukota di Krapyak (Dayeuh Kolot). Setelah kekuasaan Kompeni berakhir, kekuasaan di Nusantara diambil alih oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan Gubernur Jendralnya yang pertama yaitu Herman Willem Daendels (1808-1811).

Menurut naskah Sajarah Bandung, pada tahun 1809 Bupati Bandung Wiranatakusumah II beserta sejumlah rakyatnya pindah dari Karapyak (Dayeuh Kolot) ke daerah sebelah utara Kota Bandung. Salah satu alasan kepindahannya yaitu wilayah Karapyak sering dilanda banjir Citarum. Semula Bupati tinggal di Cikalintu (daerah Cipaganti), kemudian pindah ke Balubur Hilir. Ketika Daendels meresmikan pembangunan jembatan Cikapundung di Jl. Asia afrika sekarang, Bupati Bandungpun berada di sana. Daendels beserta Bupati berjalan ke arah timur sampai disuatu tempat (depan kantor Dinas P.U Jl. AA sekarang). Di tempat itu Daendels menancapkan tongkatnya sambil berkata:”Zorg, dat als ik terug kom hier een stad is gebouwd!” (Usahakan, bila aku datang kembali ke sini, sebuah kota telah dibangun ). Sebagai tindak lanjut ucapannya Daendels mengeluarkan surat tertanggal 25 Mei 1810 yang isinya memerintahkan Bupati Bandung dan Bupati Parakanmuncang untuk memindahkan ibukota kabupaten masing-masing ke dekat Jalan Raya Pos.

Pindahnya Kabupaten Bandung ke Bandung bersamaan dengan pengangkatan Raden Suria menjadi Patih Parakanmuncang. Kedua momentum tersebut dikukuhkan dengan besluit (SK) tanggal 25 September 1810. Maka tanggal ini secara yuridis formal ditetapkan sebagai Hari Jadi Kota Bandung.

Tahun 1906 kota Bandung sebagai ibukota Kabupaten Bandung berubah statusnya menjadi Gemeente (kotapraja) yang berpemerintahan otonom.
Komplek Situs makam Para Bupati Bandung Tempo Doeloe dan Makam Ibu Rd. Dewi Sartika(Jl. Karang Anyar Bandung)

Komplek Situs makam Para Bupati Bandung Tempo Doeloe dan Makam Ibu Rd. Dewi Sartika

Maka sejak itu pemerintahan Kabupaten Bandung terpisah dengan pemerintahan Gemeente Bandung (Kotapraja Bandung). Ketetapan itu semakin memperkuat fungsi Kota bandung sebagai pusat pemerintahan, terutama pemerintahan kolonial Belanda di Kota Bandung. Semula Gemeente Bandung dipimpin oleh Asisten Residen Priangan selaku Ketua Dewan Kota, tetapi sejak tahun 1933 Gemeente dipimpin oleh burgemeester (walikota).
Di sini dimakamkan para Bupati Bandung tempo doeloe dan Ibu Rd. Dewi Sartika

Makam para Bupati Bandung tempo doeloe Keturunan RA. Wiranata Kusumah II dan Ibu Rd. Dewi Sartika(Jl. Karang Anyar Bandung)

Menurut berbagai sumber pembangunan Kota Bandung sepenuhnya dilakukan oleh sejumlah rakyat dibawah pimpinan Bupati R.A Wiranatakusumah II. Oleh karena itu dapatlah dikatakan bahwa Bupati R.A Wiranatakusumah II adalah pendiri ( the founding father) Kota Bandung.

Berikut adalah orang-orang yang pernah menjabat Bupati Bandung

1. Tumenggung Wiraangunangun (1641 – 1681 ) : angkatan Mataram.
2. Tumenggung Nyili (1681), tidak lama karena mengikuti Sultan Banten.
3. Tumenggung Ardikusumah (1681 – 1704) : angkatan Kompeni.
4. Tumenggung Anggadireja I (1704 – 1747)
5. Tumenggung Anggadireja II (1747 – 1763)
6. R. Anggadireja III dengan gelar R.A Wiranatakusumah I (1763 – 1794)
7. R.A Wiranatakusumah II ( 1794 – 1829) : kolonial Belanda.
8. R.A Wiranatakusumah III (1829 – 1846)
9. R.A Wiranatakusumah IV (1846 – 1874)
10. R. Adipati Kusumahdilaga
11. RAA. Martanegara (1893 – 1918)

Gemeente (Kotapraja) Bandung:

1. E.A Maurenbrecher (exofficio) (1906 – 1907)
2. R.E Krijboom (exofficio) (1907 – 1908)
3. J.A. Van Der Ent (exofficio) (1909 – 1910)
4. J.J. Verwijk (ecofficio) (1910 – 1912)
5. C.C.B Van Vlenier dan (1912 – 1913) B.Van Bijveld (exofficio) (1913 – 1920)
6. B. Coops (1920 – 1921)
7. S.A Reitsma (1921 – 1928)
8. B. Coops (1928 – 1934)
9. Ir. J.E.A. Van Volsogen Kuhr (1934 – 1936)
10. Mr. J.M. Wesselink (1936 – 1942)
11. N. Beets (1942 – 1945)
12. R.A Atmadinata (1945 – 1946)
13. R. Siamsurizal
14. Ir. Ukar Bratakusumah (1946 – 1949)
15. R. Enoch (1949 – 1956)
16. R. Priatna Kusumah (1956 – 1966)
17. R. Didi Jukardi (1966 – 1968)
18. Hidayat Sukarmadijaya (1968 – 1971)
19. R. Otje Djundjunan (1971 – 1976)
20. H. Ucu Junaedi (1976 – 1978)
21. R. Husein Wangsaatmaja (1978 – 1983)
22. H. Ateng Wahyudi (1983 – 1993)
23. Wahyu Hamijaya (1993 – 1998)
24. Aa Tarmana (1998 – 2003)
25. H. Dada Rosada (2003 – sekarang)

TULISAN 8 KEWARGANEGARAAN

SEJARAH BERDIRINYA MANCHESTER UNITED

Berdiri: 1878

Alamat: Old Trafford, Manchester England

Telepon: 0161.86.88.000

Faksimile: 0161.86.88.804

Surat Elektronik: enquiries@manutd.co.uk

Laman Resmi: http://www.manutd.com

Ketua: Joel & Avram Glazer

Direktur: David Gill

Stadion: Old Trafford
Sejarah Singkat
Pada 1878, para pekerja depot Lancashire and Yorkshire Railway mendirikan klub sepakbola bernama Newton Heath L&YR FC. Klub tersebut nyaris mengalami kebangkrutan pada 1902 sebelum diselamatkan oleh investasi JH Davies, direktur pengelola Manchester Breweries. Dalam rapat direksi setelah pembelian, para pengurus klub merasa perlu mengubah nama klub untuk menandai awal yang baru. Pada 26 April 1902, dipilihlah nama Manchester United berkat usulan seorang pria berdarah Italia, Louis Rocca, di antara pilihan nama lain seperti Manchester Central dan Manchester Celtic.

Sukses pertama di liga dimulai pada 1907/08. Musim sebelumnya, MU memboyong Billy Meredith dan Sandy Turnbull dari rival sekota, Manchester City, akibat melanggar peraturan FA. United sukses unggul sembilan poin di atas tim peringkat kedua, Aston Villa. Setahun setelah sukses meraih mahkota liga, United menggaet trofi Piala FA untuk kali pertama. Dua bekas pemain City itu benar-benar menjadi inspirasi United untuk mendominasi persepakbolaan Inggris.

Di kancah Eropa, sukses United sohor dikenal dengan generasi Busby Babes. Setelah kehilangan banyak pemain berbakat akibat kecelakaan pesawat di Muenchen pada 6 Februari 1958, United bangkit sepuluh tahun kemudian. Upaya Busby membangun ulang United tidak sia-sia. Beberapa pemain muda yang ditemukannya, termasuk George Best, menginspirasikan kemenangan United 4-1 atas Benfica, yang masih diperkuat Eusebio.

Pada era modern, legenda United dilanjutkan pria Skotlandia bernama Sir Alex Ferguson. Sejak kompetisi Inggris memasuki era Liga Primer, Man Utd memborong 11 kali mahkota juara dari 17 kesempatan. Di Eropa, bersama Ferguson United sukses menambah koleksi gelar juara Liga Champions pada 1999 dan 2008.
Catatan Prestasi
3 kali juara Piala Eropa / Liga Champions (1967/68, 1998/99, 2007/08)

1 kali juara Piala Winners (1990/91)

1 kali juara Piala Super Eropa (1990/91)

2 kali juara Piala Interkontinental/Piala Dunia Antar Klub (1999, 2008)

18 kali juara Liga Primer (plus Divisi Satu lama, 1907/08, 1910/11, 1951/52, 1955/56, 1956/57, 1964/65, 1966/67, 1992/93, 1993/94, 1995/96, 1996/97, 1998/99, 1999/2000, 2000/01, 2002/03, 2006/07, 2007/08, 2008/09)

11 kali juara Piala FA (1908/09, 1947/48, 1962/63, 1976/77, 1982/83, 1984/85, 1989/90, 1993/94, 1995/96, 1998/99, 2003/04)

4 kali juara Piala Liga (1991/92, 2005/06, 2008/09, 2009/10)

18 kali juara Community Shield (1908, 1911, 1952, 1956, 1957, 1965, 1967, 1977, 1983, 1990, 1993, 1994, 1996, 1997, 2003, 2007, 2008, 2010)

2 kali juara Divisi Dua lama (1935/36, 1974/75)

Tiga Pemain Bintang:

Wayne Rooney
Setelah Cristiano Ronaldo pergi, kini tumpuan serangan United terletak di kaki dan kepala Rooney. Kemungkinan besar Sir Alex Ferguson tidak mengubah peran Rooney sebagai pengacak pertahanan lawan dengan membebaskan pergerakannya. Hanya, striker gempal ini harus diingatkan untuk tidak terlalu jauh turun membantu pertahanan tim. Posisi terbaik Rooney adalah di belakang penyerang utama. Lihat saja bagaimana Rooney menyikapi tanggung jawab yang datang lebih besar musim ini.

Nemanja Vidic
Peran Vidic dalam mengawal lini belakang sangat penting, terutama setelah cedera beruntun yang dialami partnernya, Rio Ferdinand. Ia terbukti cocok dipasangkan dengan siapa saja dan terbukti gawang MU termasuk sulit dibobol. Bersama Untungnya kabar yang menyebutkan Vidic akan hengkang tidak terjadi. Ia pun diprediksi bisa membangun pertahanan yang tangguh bersama Chris Smalling yang usianya lebih muda darinya.

Paul Scholes
Istilah semakin tua semakin bertaji memang pantas disandang Scholes. Gelandang veteran ini masih punya sentuhan serta permainan yang mengagumkan. Fisiknya memang tidak sebugar dulu, tapi ia mampu tampil konsisten dan level permainannya tidak menurun. Fabio Capello pun sempat meminta Scholes untuk kembali memperkuat tim nasional Inggris. Scholes menolaknya karena ingin lebih fokus untuk MU dan tentunya masih ‘lapar’ gelar.

Prediksi Musim 2010/11:
United boleh saja kehilangan gelar dari Chelsea pada musim lalu. Namun di musim ini mereka siap melakukan pembalasan dan berpeluang besar meraih kembali gelar Liga Primer. Kekuatan mereka nyaris sama dengan musim lalu dan pemain muda mereka akan semakin matang. Kalau mereka mampu mengurangi ketergantungan pada Wayne Rooney untuk mencetak gol, terutama dengan kedatangan Hernandez, MU masih jadi kandidat terdepan menjuarai liga.

TULISAN 7 KEWARGANEGARAAN

SEJARAH SINGKAT KOTA BEKASI

Kota Bekasi sebelumnya merupakan sebuah kecamatan dari kabupaten Bekasi yang kemudian berkembang dan ditingkatkan statusnya pada tahun 1982 menjadi kota administratif Bekasi yang saat itu terdiri empat kecamatan yaitu kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Bekasi Barat, dan Bekasi Utara, dan meliputi 18 kelurahan serta 8 desa.
Tahun 1996 kota administratif Bekasi kembali ditingkatkan statusnya menjadi kotamadya (sekarang kota). Seiring dengan pertambahan penduduknya, beberapa kawasn pemukiman berkembang pesat seperti Kemang Pratama dan Perumahan Harapan Indah dengan luas lahan seluruhnya 2000 hektar. Selain itu pengembang Summarecon Agung juga berencana membangun kota mandiri Summarecon Bekasi seluas 300 ha di kecamatan Bekasi Utara.
Berdasarkan sensus tahun 2008, kepadatan penduduknya kecamatan Bekasi Utara merupakan kecamatan yang terpadat di kota Bekasi dengan kepadatan 16.008 jiwa dan kecamatan Mustika Jaya dengan kepadatan 4.081 jiwa menjadi yang terendah.
Pada awalnya perekonomian Bekasi hanya berkembang di sepanjang jalan Ir.H.Juanda yang membujur sepanjang 3 km dari alun-alun kota hingga terminal Bekasi. Di jalan ini terdapat berbagai pusat pertokoan yang dibangun sejak tahun 1978. Selanjutnya sejak tahun 1993, kawasan sepanjang Jalan Ahmad Yani berkembang menjadi kawasan perdagangan seeiring dengan munculnya beberapa mal serta sentra niaga. Pertumbuhan kawasan perdagangan terus berkembang hingga jalan K.H.Noer Alie (Kalimalang), Kranji, dan Harapan Indah. Beberapa pusat perbelanjaan di kota Bekasi diantaranya Mal Metropolitan, Mega Bekasi Hypermal, Bekasi Square, Plaza Pondok Gede, Grand Mal, Bekasi Cyber Park, Bekasi Trade Center, dll.

TULISAN 6 KEWARGANEGARAAN

Teknologi Ramah Lingkungan

Kemajuan teknologi menjadikan kehidupan lebih mudah dan menyenangkan, tapi dampak negatif kemajuan itu juga tidaklah sedikit, misalnya polusi yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan pemborosan sumbar daya alam yang tidak dapat diperbaharui.Seandainya kemajuan teknologi hanya mengutamakan kecanggihannya tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya bagi kehidupan maka sesungguhnya kehadirannya bukanlah kemajuan tapi justru sebuah kemunduran. Teknologi yang merugikan bagi lingkungan adalah sebuah belati yang menikam dari belakang.
Kehadiran teknologi ramah lingkungan adalah solusi bagi kehidupan berkesinambungan yang dapat dipertanggungjawabkan, kebutuhan akan hal itu adalah mutlak. Jika tidak , maka hal itu akan menjadi beban berat bagi generasi berikutnya dimana mereka akan mewarisi sampah polusi dan segudang masalah lingkungan yang mempengaruhi kehidupan paling dasar.
Sayangnya kemajuan teknologi ramah lingkungan ini masihlah hal langka (juga mahal), hanya dapat dinikmati dengan pengorbanan sumber daya yang besar dan oleh negara-negara maju saja. Sementara masyarakat negara berkembang masih kesulitan mengakses teknologi semacam ini. Padahal banyak sumber daya alam dan pendukung kehidupan bumi berbasis di negara-negara berkembang. Sehingga terdapat kesenjangan antara usaha pelestarian lingkungan dengan penerapan teknologi yang mendukungnya.
Kesenjangan ini hanya dapat diatasi jika negara maju memberikan kemudahan bagi negara berkembang untuk mengakses teknologi ramah lingkungan yang mereka hasilkan seluas-luasnya. Sehingga ada sinkronisasi antara pelestarian lingkungan dengan teknologi yang digunakan. Jangan sampai ketika negara berkembang dapat menikamati teknologi ramah lingkungan pada saat itu lingkungan sudah terlanjur rusak atau terpolusi parah, hutan telah habis, air tercemar, udara kotor, sampah menumpuk, sumber daya alam menipis drastis, dan manusia sedang sakit-sakitan menghadapi gejala perubahan iklim global.
Tentu ironis sekali ketika sebuah mobil hybrid yang ramah lingkungan melintas di sebuah kawasan, dimana di salah satu sudutnya terdapat sampah yang menumpuk, display pencatat kondisi udara menunjukkan kandungan CO2 yang tinggi, air kekuningan melintas disungai yang tak ada lagi ikannya, dan disalah satu rumah sedang terbaring seorang anak yang sakit karena udara kotor…

TULISAN 5 KEWARGANEGARAAN

BIODATA Ir.SOEKARNO

Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno yang biasa dipanggil Bung Karno, lahir di Blitar, Jawa Timur, 6 Juni 1901 dan meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970. Ayahnya bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo dan ibunya Ida Ayu Nyoman Rai. Semasa hidupnya, beliau mempunyai tiga istri dan dikaruniai delapan anak. Dari istri Fatmawati mempunyai anak Guntur, Megawati, Rachmawati, Sukmawati dan Guruh. Dari istri Hartini mempunyai Taufan dan Bayu, sedangkan dari istri Ratna Sari Dewi, wanita turunan Jepang bernama asli Naoko Nemoto mempunyai anak Kartika..

Masa kecil Soekarno hanya beberapa tahun hidup bersama orang tuanya di Blitar. Semasa SD hingga tamat, beliau tinggal di Surabaya, indekos di rumah Haji Oemar Said Tokroaminoto, politisi kawakan pendiri Syarikat Islam. Kemudian melanjutkan sekolah di HBS (Hoogere Burger School). Saat belajar di HBS itu, Soekarno telah menggembleng jiwa nasionalismenya. Selepas lulus HBS tahun 1920, pindah ke Bandung dan melanjut ke THS (Technische Hoogeschool atau sekolah Tekhnik Tinggi yang sekarang menjadi ITB). Ia berhasil meraih gelar "Ir" pada 25 Mei 1926.


Kemudian, beliau merumuskan ajaran Marhaenisme dan mendirikan PNI (Partai Nasional lndonesia) pada 4 Juli 1927, dengan tujuan Indonesia Merdeka. Akibatnya, Belanda, memasukkannya ke penjara Sukamiskin, Bandung pada 29 Desember 1929. Delapan bulan kemudian baru disidangkan. Dalam pembelaannya berjudul Indonesia Menggugat, beliau menunjukkan kemurtadan Belanda, bangsa yang mengaku lebih maju itu.

Pembelaannya itu membuat Belanda makin marah. Sehingga pada Juli 1930, PNI pun dibubarkan. Setelah bebas pada tahun 1931, Soekarno bergabung dengan Partindo dan sekaligus memimpinnya. Akibatnya, beliau kembali ditangkap Belanda dan dibuang ke Ende, Flores, tahun 1933. Empat tahun kemudian dipindahkan ke Bengkulu.

Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang, Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir.Soekarno mengemukakan gagasan tentang dasar negara yang disebutnya Pancasila. Tanggal 17 Agustus 1945, Ir Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Dalam sidang PPKI, 18 Agustus 1945 Ir.Soekarno terpilih secara aklamasi sebagai Presiden Republik Indonesia yang pertama.

Sebelumnya, beliau juga berhasil merumuskan Pancasila yang kemudian menjadi dasar (ideologi) Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beliau berupaya mempersatukan nusantara. Bahkan Soekarno berusaha menghimpun bangsa-bangsa di Asia, Afrika, dan Amerika Latin dengan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada 1955 yang kemudian berkembang menjadi Gerakan Non Blok.

Pemberontakan G-30-S/PKI melahirkan krisis politik hebat yang menyebabkan penolakan MPR atas pertanggungjawabannya. Sebaliknya MPR mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden. Kesehatannya terus memburuk, yang pada hari Minggu, 21 Juni 1970 ia meninggal dunia di RSPAD. Ia disemayamkan di Wisma Yaso, Jakarta dan dimakamkan di Blitar, Jatim di dekat makam ibundanya, Ida Ayu Nyoman Rai. Pemerintah menganugerahkannya sebagai "Pahlawan Proklamasi". (Dari Berbagai Sumber)

TUGAS 2 KEWARGANEGARAAN

DEMOKRASI DI INDONESIA

A. LATAR BELAKANG
Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Sengaja pertanyaan ini kami munculkan karena teman-teman mungkin sudah mengerti dengan pertanyaan yang kami ajukan tersebut di atas. Karena kami punya pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi itu merupakan produk luar negeri. Sedangkan negara kita sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Lalu kalau kita melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan kita dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini hanya proses pembuatan kebijakan sementara kalau kita mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa negara kita mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut.

Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
Demokrasi Menurut Soekarno
Pada dasarnya,Soekarno tidak setuju kalau Indonesia disebut negara demokrasi dan Soekarno ingin mengubah Indonesia sebagai negara sosialis.Karena Menurutnya,Demokrasi itu berasal dari kata Demok dan Krasi yang berarti " Sing gede di mok-mok,Sing Kecil di krasi " atau "yang besar di pegang-pegang yang kecil diinjak-injak".Maksudnya, Demokrasi menurut Soekarno itu tidak mementingkan rakyat secara keseluruhan,tetapi hanya rakyat yang besar saja yang diperhatikan,oleh karena itu Soekarno tidak setuju.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Beserta Contohnya
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.

Prisip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Adapun Prinsip-prinsip Pancasila:
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
c. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
D. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun
a. Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku
demokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.
b. Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
c. Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-
Partai
d. Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang diterapkan demokrasi terpimpin ( cenderung otoriter)
e. Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila
(cenderung otoriter)
f. Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila
( cenderung ada perubahan menuju demokratisasi)